• (0741) 410948
  • info@bksdajambi.com
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Kawasan Konservasi
    • Cagar Alam
      • CA Gua Ulo Tiangko
      • CA Hutan Bakau Pantai Timur
      • CA Durian Luncuk 1
      • CA Durian Luncuk 2
      • CA Sungai Betara
    • Suaka Margasatwa
    • Taman Wisata Alam
      • TWA Bukit Sari
    • TAHURA(Taman hutan Raya)
    • KPHK
    • Kawasan Suaka Alam
  • Peraturan Perundangan
    • Undang - Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan dan keputusan Mentri LHK
    • Peraturan DIRJEN
    • Peraturan dan Keputusan Presiden
    • Perpu
  • Perizinan
    • Perizinan Masuk Kawasan Konservasi
    • Surat Izin Angkut TSL Dalam Negri
    • Izin Pengusahaan Wisata Alam
    • Izin Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
    • Perjanjian Kerjasama
  • Data dan Informasi
    • Laporan
    • Statistik
    • Daftar Tumbuhan dan Satwa Liar
      • Satwa Dilindungi
      • Satwa Tidak Dilindungi
      • Tumbuhan
    • Lembaga Konservasi
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Role Model
    • Bahan Sosialisasi

Berita

Breaking News:    EVAKUASI BUAYA MUARA
  • Berita
  • Sumber Daya Alam

PELEPASLIARAN PARA SATWA

  • administrator
  • 2022-03-03
Jambi, 3 Maret 2022. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat melakukan pelepasliaran 4 (empat) ekor siamang (Symphalangus syndactylus ), 1 (satu) ekor burung serak jawa (Tyto alba), 1 ekor burung kuau raja (Argusianus argus), dan 1 (satu) ekor kukang (Nycticebus coucang) di dalam kawasan TNKS. Lokasi pelepasliaran dipilih karena kawasan tersebut dinilai memiliki habitat yang cocok untuk kehidupan satwa yang akan dilepasliarkan serta jauh dari pemukiman penduduk. Keputusan pemilihan diambil berdasarkan hasil survey dan evaluasi yang dilakukan Tim BBTNKS dan BKSDA Jambi.
Tiga ekor Siamang berasal dari PPS Tegal Alur Balai KSDA DKI Jakarta yang telah dilakukan perawatan di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Balai KSDA Jambi. Selama dirawat dan direhabilitasi di TPS BKSDA Jambi, satwa tidak hanya mendapatkan asupan makanan yang diusahakan mendekati makanannya di alam liar, vitamin dan pengawasan dokter hewan yang memadai tetapi juga mendapatkan pengkayaan perilaku dengan pemberian perlakuan-perlakuan untuk merangsang kemampuan mencari makan di alam liar dan diupayakan pengurangan kontak dengan manusia dan siap untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya. Selama 3 (tiga) bulan menjalani perawatan di TPS, satwa- satwa tersebut telah menunjukkan kembali sifat liar nya.
Rahmad Saleh, S.Hut.,M.Si selaku kepala Balai KSDA Jambi menyampaikan bahwa, ”Para satwa liar yang dilepasliarkan ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan. Hal ini merupakan komitmen kita untuk mengembalikan satwa ke alam.." Tutupnya.
Pengumuman
Jenis-Jenis Satwa Liar Burung yang Dilindungi
  • 2020-09-01
Jaringan Sosial
  • Facebook

    Like our page
  • Twitter

    Follow Us
  • Youtube

    Subscribe
Statistik Pengunjung

Link Terkait

  • KemenLHK
  • Ditjen KSDAE
  • Sidak KSDEA
  • LPSE

Tentang Kami

  • Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tanggal 14 April 2015.

Hubungi Kami

  • Jl. Arif Rachman Hakim No. 10 B Lt II, Talanai Pura 36124, Jambi
  • (0741) 410948
  • admin@bksdajambi.com

Sosial Media

  •   BKSDA Jambi
  • @BKSDAJambi
  • @BKSDAJambi

Copyright © All rights reserved