Penggagalan Penyeludupan Si Cantik
Jambi, 18 Februari 2019 Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menggagalkan upaya penyeludupan satwa liar dilindungi. Kejadian bermula pada senin dini hari pukul 02.00 WIB saat itu anggota Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur sedang melakukan patroli di perbatasan Muara Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Melihat adanya mobil yang mencurigakan, pihak Sat Reskrim memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mobil tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa mobil tersebut mengangkut satwa liar yang dilindungi. Selanjutnya 2 orang yang berada di mobil tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur beserta barang bukti.
Satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) ekor Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), 4 (empat) ekor Kakak Tua Jambul Orange (Cacatua sulphurea citrinocristata), 4 (empat) ekor Kakak Tua Jambul Putih (Cacatua alba), dan 1 (satu) ekor Kakak Tua Raja Hitam (Probos cigeraterrimus)dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor Lutung Merah (Presbytisrubicunda) dalam keadaan mati, dan 13 (tiga belas) ekor Burung Cendrawasih (Paradisaea minor) dalam keadaan sudah diawetkan. Burung Kakak Tua merupakan salah satu hewan yang terancam punah dan masuk dalam kategori CITES Appendix I menurut IUCN Red List. Burung kakak tua memiliki sebaran antara lain Kepulauan Sunda Kecil, Sulawesi, Bali. Burung Cendrawasih masuk dalam kategori CITES Appendix II menurut IUCN Red Listyang berarti beresiko rendah namun statusnya dilindungi oleh negara.
Balai KSDA Jambi melalui Kepala SKW-III BKSDA Jambi
Faried mengungkapkan, “Barang bukti berupa satwa yang dilindungi sudah berhasil
diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur. Ada 6 jenis satwa liar dilindungi
terdiri dari jenis Aves dan Primata yaitu 12 Burung jenis Kakak Tua, 1 Lutung
Merah dan 13 Burung Cendrawasih. Lutung dan 13 Burung
Cendrawasih itu kondisi nya sudah mati semua. Untuk tindak lanjut akan
mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.”