Pelepasliaran Si Cantik Kolibri
Jambi, 10 Juli 2019. Balai KSDA Jambi melakukan
kegiatan patroli TSL di kota Jambi. Patroli kali ini menindaklanjuti penjual
tas berbahan kulit yang ada di Kota Jambi sesuai dengan arahan langsung Kepala
Balai KSDA Jambi. Selama kegiatan patroli, dilakukan pemeriksaan terhadap 11
penjual tas berbahan kulit ular dan biawak. Dari ke 11 penjual tersebut, 3
penjual berada di area sekitar kantor gubernur Jambi dan 8 penjual lainnya
tersebar di Kota Jambi. Setelah melakukan koordinasi dengan petugas Polresta
Jambi, petugas melakukan peringatan terlebih dahulu kepada penjual sebelum
dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
Petugas menghimbau kepada para penjual tas kulit untuk
segera mengurus ijin edarnya ke kantor Balai KSDA Jambi dan diberikan waktu
selama 2 minggu untuk dapat menyelesaikan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan),
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) dan persyaratan lainnya untuk pengajuan ijin
edarnya. Apabila dalam waktu 2 minggu penjual tidak mengajukan ijin edar maka
petugas akan kembali datang dan melakukan penyitaan. Para penjual sepakat dan
menyanggupi untuk mengurus ijin ke Balai KSDA Jambi, para penjual juga telah
dilakukan pendataan oleh petugas. Petugas juga berhasil mengamankan 1 ekor
burung beo, 2 ekor burung kakaktua jambul kuning dan 1 ekor owa ungko selama
melakukan patroli TSL, petugas menghimbau pemilik satwa tersebut untuk segera
menyerahkan satwanya ke Balai KSDA Jambi.