KOORDINASI ANTARA PUSAT DAN DESA DALAM PENGECEKAN KORIDOR GAJAH DI DESA SUO-SUO KABUPATEN TEBO
Tebo, 30 Juni 2020. Bertempat di wilayah
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) Bungo Pandan dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Setia Jaya Mandiri, Desa
Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama Dinas Kehutanan Provinsi
Jambi, KPHP Tebo Timur, Koperasi Bungo Pandan, Koperasi Setia
Jaya Mandiri serta masyarakat Desa Suo-Suo melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka
pengecekan koridor gajah.
Kegiatan pengecekan koridor gajah di Desa
Suo-Suo ini dilakukan guna mengetahui kondisi dilapangan tentang lokasi HTR
yang menjadi rencana alokasi untuk pengelolaan gajah dan habitatnya di bentang
alam bukit tigapuluh melalui skema Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang di
duga juga menjadi rencana usulan lokasi tambang pada wilayah tersebut.
Dari
hasil lapangan kedua IUPHHK-HTR, didapatkan bahwa usulan lokasi tambang yang berada
di rencana lokasi KEE hanya seluas 15,6 Ha atau sekitar 1,06% yang berada di lokasi
IUPHHK Koperasi Setia Jaya Mandiri. Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh ketua
koperasi HTR Setia Jaya Mandiri (Mawardi), bahwa lokasi dimaksud akan dialokasikan
untuk koridor gajah atau rencana lokasi KEE.
Ditambahkan oleh M. Ali Imron (Perwakilan tim dari BKSDA
Jambi) pada kegiatan ini, bahwa “Kedepan, perlu adanya komitmen dari para pihak
terutama pemegang ijin usaha untuk mengalokasikan sebagian areal ijinnya untuk
tujuan konservasi, mengingat pentingnya melestarikan sumber air dan sempadan
sungai sebagai sumber kehidupan semua makhluk hidup baik manusia maupun satwa”
tutupnya.