PENANGANAN KONFLIK BUAYA MUARA YANG DILINDUNGI UNDANG UNDANG
Tanjabbar (01/07/2020). Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan
penanganan konflik satwa liar Buaya muara (Crocodylus
porosus) yang berada di Desa
Suak Samin, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Buaya muara adalah salah satu jenis buaya terbesar di dunia yang berhabitat di perairan tawar
seperti sungai, danau, rawa dan lahan basah lainnya. Hewan ini berperan
penting dalam suatu ekosistem perairan, yaitu sebagai bagian rantai makanan
serta mencegah kelebihan populasi satwa mangsa. Umumnya, buaya
aktif pada siang dan malam hari. Hewan ini merupakan pemakan daging
(karnivora) yang berdarah dingin serta memiliki kebiasaan berdiam di air
mendinginkan atau berjemur di darat untuk menghangatkan tubuhnya. Akibat
kebiasaan tersebut, aktivitas buaya dengan masyarakat sekitar seringkali
bersinggungan sehingga dapat memicu keresahan masyarakat.
Tim BKSDA Jambi yang
dipimpin oleh Marwa Prinando bersama masyarakat sekitar melakukan penelusuran
di sepanjang kanal disekitar lokasi konflik. Berdasarkan hasil penelusuran
tersebut, dijumpai 1 (satu) ekor Buaya muara berukuran ±2 meter dan
diduga buaya telah memakan hewan ternak anjing (2 ekor) milik Katimun,
salah satu warga Desa Suak Samin Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung
Barat. Sejalan dengan itu, tim BKSDA juga memberikan
penyuluhan mengenai karakteristik dan perilaku buaya muara yang dikaitkan dengan
aktivitas masyarakat sekitar lokasi buaya ditemukan untuk menghindari lokasi
tersebut serta memberikan himbauan dengan memasang papan
peringatan di
lokasi tersebut.
“Penyuluhan dan pemasangan papan peringatan dilakukan agar masyakarat dapat mengetahui karakteristik buaya serta masyarakat lebih