Sejarah Balai KSDA Jambi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tanggal 14 April 2015. Cakupan wilayah yang menjadi tanggung jawab Balai KSDA Jambi dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam meliputi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Secara teknis operasional pengelolaan, wilayah kerja Balai KSDA Jambi dibagi menjadi 3 (tiga) Seksi Konservasi Wilayah yaitu Seksi Konservasi Wilayah I, Seksi Konservasi Wilayah II, dan Seksi Konservasi Wilayah III. Wilayah kerja Seksi Konservasi WilayahI meliputi Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh. Wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah II meliputi : Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tebo. Wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah III meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai KSDA Jambi terdiri dari : Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur, Cagar Alam Durian Luncuk I, Cagar Alam Durian Luncuk II, Cagar Alam Gua Ulu Tiangko, dan Kawasan Suaka Alam (KSA) yang terdiri dari KSA Sungai Bengkal dan KSA Buluh Hitam.