• (0741) 410948
  • info@bksdajambi.com
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Kawasan Konservasi
    • Cagar Alam
      • CA Gua Ulo Tiangko
      • CA Hutan Bakau Pantai Timur
      • CA Durian Luncuk 1
      • CA Durian Luncuk 2
      • CA Sungai Betara
    • Suaka Margasatwa
    • Taman Wisata Alam
      • TWA Bukit Sari
    • TAHURA(Taman hutan Raya)
    • KPHK
    • Kawasan Suaka Alam
  • Peraturan Perundangan
    • Undang - Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan dan keputusan Mentri LHK
    • Peraturan DIRJEN
    • Peraturan dan Keputusan Presiden
    • Perpu
  • Perizinan
    • Perizinan Masuk Kawasan Konservasi
    • Surat Izin Angkut TSL Dalam Negri
    • Izin Pengusahaan Wisata Alam
    • Izin Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
    • Perjanjian Kerjasama
  • Data dan Informasi
    • Laporan
    • Statistik
    • Daftar Tumbuhan dan Satwa Liar
      • Satwa Dilindungi
      • Satwa Tidak Dilindungi
      • Tumbuhan
    • Lembaga Konservasi
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Role Model
    • Bahan Sosialisasi

Struktur Organisasi

Home Profile Struktur Organisasi

Breaking News:    EVAKUASI BUAYA MUARA
  • Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Balai KSDA Jambi

  • Admin

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.08/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi dan Sumber Daya Alam. Kedudukan BKSDA sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut adalah, Unit Pelaksana Teknis dibidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal KSDAE dengan dipimpin oleh seorang Pejabat Eselon III/a.

Balai KSDA Jambi berdasarkan klasifikasi tipologinya termasuk tipe A terdiri dari dengan sebuah Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan 3 (tiga) Seksi Wilayah serta Kelompok Jabatan Fungsional. Secara skematis, struktur Organisasi BKSDA Jambi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.08/Menlhk/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 adalah seperti skema berikut :


Gambar 1. Struktur Organisasi Balai KSDA Tipe A

Pengumuman
Jenis-Jenis Satwa Liar Burung yang Dilindungi
  • 2020-09-01
Jaringan Sosial
  • Facebook

    Like our page
  • Twitter

    Follow Us
  • Youtube

    Subscribe
Statistik Pengunjung

Link Terkait

  • KemenLHK
  • Ditjen KSDAE
  • Sidak KSDEA
  • LPSE

Tentang Kami

  • Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tanggal 14 April 2015.

Hubungi Kami

  • Jl. Arif Rachman Hakim No. 10 B Lt II, Talanai Pura 36124, Jambi
  • (0741) 410948
  • admin@bksdajambi.com

Sosial Media

  •   BKSDA Jambi
  • @BKSDAJambi
  • @BKSDAJambi

Copyright © All rights reserved