
Tugas Pokok dan Fungsi Balai KSDA Jambi
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.08/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi dan Sumber Daya Alam, Tugas Pokok dan Fungsi Balai KSDA Jambi adalah sebagai berikut :
A. Tugas Pokok
Balai KSDA Jambi mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, BKSDA Jambi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru.
2. Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dan taman buru.
3. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati.
4. Pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margastwa, taman wisata, dan taman buru.
5. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
6. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
7. Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan.
8. Penyiapan pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi.
9. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
10. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
11. Pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar.
12. Koordinasi teknis penetapan koridor kehidupan liar.
13. Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial.
14. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
15. Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
16. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan