Breaking News:    Festival HKAN

Struktur Organisasi Balai KSDA Jambi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.08/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi dan Sumber Daya Alam. Kedudukan BKSDA sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut adalah, Unit Pelaksana Teknis dibidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal KSDAE dengan dipimpin oleh seorang Pejabat Eselon III/a.

Balai KSDA Jambi berdasarkan klasifikasi tipologinya termasuk tipe A terdiri dari dengan sebuah Sub Bagian Tata Usaha (TU) dan 3 (tiga) Seksi Wilayah serta Kelompok Jabatan Fungsional. Secara skematis, struktur Organisasi BKSDA Jambi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.08/Menlhk/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 adalah seperti skema berikut :


Gambar 1. Struktur Organisasi Balai KSDA Tipe A