TIM GABUNGAN GAGALKAN JUAL BELI SISIK TRENGGILING
Sarolangun 14 Oktober 2020. Berawal
dari laporan masyarakat, bahwa ada salah satu warga yang akan melakukan
transaksi jual beli sisik Trenggiling (Manis javanicus). Mendapat laporan tersebut, Petugas dari Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Petugas
SPORC Brigade Harimau Wilayah
Sumatera melakukan patroli gabungan. Dari hasil patroli tersebut, tim menangkap S (33) tahun yg membawa sisik
trenggiling di Jalan Lintas Sumatera. Desa Bukit Tiga, Kecamatan Singkut,
Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Kami berhasil mengamankan tersangka
dengan barang bukti yaitu sisik trenggiling seberat 24,5 kg yang telah dikemas kedalam karung.” Ujar Robi
Agung, Polisi Kehutanan BKSDA Jambi yang ikut dalam patroli gabungan. Dari pengakuannya,
S sedang menunggu pembeli yang ia kenal melalui media sosial. Pembeli tersebut
telah mengirimkan uang muka dan sisanya akan diberikan ketika sudah bertemu. Menurut
penuturannya, S berburu satwa trenggiling di kebun sekitar rumah di Sungai
Kudis dan DAM Kutur. S kemudian menyembelih, memakan dan menjual sisik
trenggiling tersebut melalui media sosial Facebook karena tergiur harga jual yg
sangat tinggi. Sementara ini, penyidik SPORC Brigade Harimau Wilayah Sumatera masih
memeriksa S untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling.
Trenggiling
merupakan satwa mamalia bersisik yang tersebar di hutan primer, hutan sekunder,
bahkan di areal perkebunan. Trenggiling secara alami memiliki lidah panjang
karena sumber makanan mereka yang ada di bawah tanah. Lidah panjang dan
air liur lengket mereka digunakan untuk mencapai isi sarang semut atau
serangga. Biasanya, lidah mereka bisa mencapai lebih dari 40 cm, melebihi
panjang tubuh mereka. Selain itu, hewan ini juga memberikan kontribusi yang
cukup bermanfaat bagi habitatnya. Sebagai pemakan serangga, trenggiling menjadi
pengendali populasi rayap paling penting di habitat mereka. Discover Wildlife melansirkan bahwa
seekor trenggiling bisa memakan 20.000 semut setiap harinya, atau sekitar 73
juta semut tiap tahunnya.
Badan
konservasi dunia The International
Union for Conservation of Nature (IUCN), melansirkan bahwa seekor
trenggiling diambil secara ilegal dari alam liar setiap lima menitnya. Hal ini
membuat trenggiling menjadi mamalia liar yang paling sering dan banyak
diperdagangkan di seluruh dunia dengan status
kritis (Critically Endangered).
Sedangkan CITES (Convention on
International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) sekarang
memasukan trenggiling ke dalam apendix I, artinya meski sudah
ditangkarkan hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap
kembali ke kawasan konservasi.
Kepala Balai KSDA Jambi yang diwakili
oleh Kepala SKW I (H. Udin Ikhwanuddin, SP., ME) menyampaikan bahwa “Kami sangat mengapresiasi kerjasama
tim gabungan dilapangan yang telah berhasil menangkap tersangka beserta barang
buktinya. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, dimana perdagangan dan pemeliharaan satwa
dilindungi adalah dilarang dan kami
menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi.”
tutupnya.